TERKINI
TAK BERKATEGORI

Gakkumdu Tertibkan Alat Kampanye Calon

 TAKENGON - Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tertibkan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah yang terpasang di jalan protokol. Divisi Hubungan Antar-Lembaga…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 369×

 TAKENGON – Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tertibkan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah yang terpasang di jalan protokol.

Divisi Hubungan Antar-Lembaga Panwaslih Aceh Tengah, Zuhdi Putra, didampingi Sekretaris KIP Sofian menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, penyelenggara terlebih dahulu telah menginformasikan kepada setiap paslon agar alat peraga kampanye dipindahkan dari titik yang dilarang.

“Alat peraga kampanye yang kita tertibkan hari ini akan menjadi bukti dan laporan Panwaslih,” katanya di sela penertiban, Rabu, 16 November 2016.

Adapun dasar hukum penertiban dilakukan mengacu pada surat KIP Aceh Tengah sebagai tindak lanjut dari surat keputusan Gubernur dan Bupati No. 67/KPPS/KIP-AT.001434492/2016 tentang penertiban alat peraga kampanye kawasan jalan protokol.

Jalan protokol yang telah ditentukan pemerintah Aceh Tengah, kata Zuhdi Putra, mulai dari Simpang Lima Kota-Jalan Sudirman-Putri Ijo tembus ke Pasar Bawah.

Sedangkan dari arah barat mulai Simpang Lima kota hingga jembatan Tansaril. Sementara arah selatan dari Simpang Lima hingga Singah Mata. Memutar arah kota dimulai dari Simpang Lima-Terminal Lama dan Simpang Wariji. Dari Terminal Lama memutar ke kawasan BLUD RS Datuberu hingga Simpang Empat.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah Sofian mengatakan, jumlah baliho yang disediakan KIP empat unit dengan ukuran 4×7 meter. Alat peraga yang dapat ditambah oleh setiap paslon berjumlah delapan unit untuk se-Aceh Tengah. “Dalam waktu dekat baliho dari KIP akan kita pasang,” ujarnya.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar