SUBULUSSALAM – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah bersama KIP dan Panwaslih tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk.
“Alat peraga kampanye tidak boleh diletakkan pada sembarang tempat, tapi hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan,” kata Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Edi Suhendri kepada portalsatu.com, Rabu, 16 November 2016.
Edi menyebutkan pasangan calon dibolehkan memasang unsur kampanye sesuai jumlah dan lokasi yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting agar kota tidak terlihat kumuh akibat pemasangan baliho dan spanduk yang tidak beraturan.
Menurut Edi, setiap kabupaten/kota pasangan cagub dan cawagub hanya dibolehkan memasang tujuh spanduk atau baliho. Untuk wilayah perkampungan juga dibatasi yakni tiga alat peraga kampanye.
“Jika terdapat alat peraga kampanye di tempat terlarang maka itu akan ditertibkan. Tim sukses diminta untuk menurunkan spanduk di luar lokasi yang telah ditetapkan,” kata Edi.
Edi mengatakan terdapat 22 titik/lokasi yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai keputusan Pemko Subulussalam bersama KIP dan Panwaslih.