JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Bawaslu, KPU, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dalam Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran & Iklan Kampanye Pilkada Melalui Lembaga Penyiaran mengatakan, pemanfaatan media dalam pelaksanaan kampanye perlu dilakukan untuk memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, Jumat 11 November 2016.
Juri menyampaikan, saat ini media massa memiliki peran yang besar untuk membentuk opini publik. Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) ia berharap media mampu memanfaatkan posisi strategisnya tersebut untuk melakukan pendidikan politik yang bisa mendewasakan masyarakat.
Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan, dan bisa menjadi sumber perpecahan, tetapi sebaliknya kita harus dorong memanfaatkan kampanye dalam media untuk mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, dan membuat pemilih menjadi rasional di dalam menggunakan haknya memilih kandidat yang tersedia, kata Juri di Hotel Ibis, Jakarta.
Terkait makna kampanye, Juri mengatakan ada dua kepentingan yang wajib difasilitasi secara adil. Namun banyak pihak yang mengartikan kampanye hanya sebagai sarana untuk penyampaian visi, misi, dan program dari partai politik maupun pasangan calon semata, tanpa memperhatikan kepentingan publik.
Kampanye sering dipahami semata-mata hanya untuk mempromosikan kandidat. Padahal kampanye juga adalah ruang di mana rakyat dan pemilih bisa mendapatkan hak nya. Jadi pemilih harus diberi ruang yang cukup, kesempatan yang cukup untuk mendapatkan informasi, mengetahui latar belakang kandidat dan track record-nya, terang Juri.
Senada dengan Juri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad berpandangan bahwa tahapan kampanye merupakan saat-saat di mana partai politik peserta pemilihan maupun pasangan calon bisa menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing dalam rangka memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.