JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bangsa Indonesia harus dapat keluar dari kemelut yang mengguncangkan serta merusak benih-benih persatuan dan kebinekaan. Bangsa Indonesia wajib disatukan kembali dengan Pancasila sebagai dasar perekat, berupa penghargaan terhadap minoritas dan penghormatan kepada mayoritas.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan hikmah dari kasus Ahok dan aksi damai yakni pemerintah dan Polri harus tunduk pada supremasi hukum sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (maachstaat). Polri harus mempertimbangkan aspek yuridis sosiologis kebinekaan dan persatuan bangsa dalam menetapkan kasus Ahok setelah dilakukan gelar perkara.
“Produk yang dihasilkan pascagelar perkara jangan malah menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan menciptakan kondisi yang disharmonis,” kata Ikhsan, Ahad (13/11) malam.
Polri harus menciptakan stabilitas keamanan masyarakat dan merawat semangat kebinekaan. Dia menyebut penistaan agama tidak diatur di dalam KUHP karena pasal 165 KUHP hanya mengatur mengenai ketertiban umum. Unsur mengenai melanggar ketertiban umum dan berakibat menimbulkan kegaduhan akibat pernyataan Ahok sudah sangat jelas terpenuhi.
Penistaan agama dalam berbagai kasus telah diputus dengan menggunakan acuan pendapat keagamaan atau fatwa MUI. Dalam berbagai kasus yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkraht), pendapat atau fatwa MUI yang selalu dipergunakan untuk acuan melakukan penyidikan oleh Polri.