TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pemkab Aceh Selatan Diminta Publikasikan Penggunaan Dana Hibah

TAPAK TUAN - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mempublikasikan realisasi penggunaan dana hibah dan bansos sumber…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 762×

TAPAK TUAN – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mempublikasikan realisasi penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK sejak 3 tahun terakhir.

“Pemkab Aceh Selatan sebagai badan publik harus mempublikasikan realisasi penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK sejak tahun anggaran 2013 sampai 2015 di media cetak dan elektronik sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Palti Raja Siregar, Manajer IT & Database YARA Perwakilan Aceh Selatan di Tapaktuan, Sabtu, 12 November 2016.

Untuk mewujudkan hal ini, YARA Perwakilan Aceh Selatan juga meminta kepada BPK Perwakilan Aceh agar turut mendukung Pemkab Aceh Selatan dalam mengimplementasikan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan turut mempublikasikan laporan hasil pemeriksaan atas penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK Aceh Selatan tahun 2013 sampai 2015 di media masa dan elektronik sehingga masyarakat mudah mengaksesnya.

Agar penggunaan anggaran negara tersebut terbebas dari pelanggaran hukum, sambung Palti, YARA Perwakilan Aceh Selatan kembali mengingatkan, dalam mengelola dana hibah dan bansos sumber APBK tahun anggaran 2017 mendatang, Pemkab Aceh Selatan harus sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Sebab sesuai aturan, penerima dana hibah dan bansos hanya boleh menerima bantuan dana maksimal selama tiga tahun berturut-turut. Karena itu, agar peruntukan dana ini sesuai ketentuan maka YARA meminta Pemkab Aceh Selatan memberi akses informasi secara terbuka dalam penggunaan dana ini, sehingga publik dapat melakukan pengawasan secara bersama-sama,” katanya.[]

Laporan Hendrik Meukek

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar