TAPAK TUAN – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mempublikasikan realisasi penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK sejak 3 tahun terakhir.
“Pemkab Aceh Selatan sebagai badan publik harus mempublikasikan realisasi penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK sejak tahun anggaran 2013 sampai 2015 di media cetak dan elektronik sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Palti Raja Siregar, Manajer IT & Database YARA Perwakilan Aceh Selatan di Tapaktuan, Sabtu, 12 November 2016.
Untuk mewujudkan hal ini, YARA Perwakilan Aceh Selatan juga meminta kepada BPK Perwakilan Aceh agar turut mendukung Pemkab Aceh Selatan dalam mengimplementasikan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan turut mempublikasikan laporan hasil pemeriksaan atas penggunaan dana hibah dan bansos sumber APBK Aceh Selatan tahun 2013 sampai 2015 di media masa dan elektronik sehingga masyarakat mudah mengaksesnya.