TAPAKTUAN – Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait akan menangkap ternak milik masyarakat yang berkeliaran di tempat umum, khususnya tempat-tempat dilarang. Yakni lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan, pekarangan rumah, pertamanan, tempat olah raga, badan jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna kendaraan.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 9 September 2016 lalu sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2016 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak, kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, Yuhelmi, S.H., di Tapaktuan, Jumat, 11 November 2016.
Penertiban ternak tersebut, lanjut Yuhelmi, untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan wilayah Kota Tapaktuan serta kecamatan lainnya.
Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan mendelegasikan tugas dan tanggung jawab penertiban ternak kepada Dinas Pertanian dan Peternakan serta Satpol PP dan WH. Namun supaya langkah ini benar-benar berhasil dan sasarannya fokus, dalam implementasi di lapangan dinas terkait mengikutsertakan para camat dan kepala desa di wilayah masing-masing.
Namun sebelum keputusan ini diambil sanksi tegas di lapangan, pihak terkait harus mensosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat khususnya mereka yang memelihara hewan ternak. Mereka diminta membuat kandang tidak berdekatan dengan rumah penduduk atau dalam kawasan pemukiman. Pemilik ternak juga dilarang melepaskan hewan ternak pada tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, papar Yuhelmi.
Yuhelmi mengatakan, dinas terkait juga harus mendata masyarakat pemilik ternak dan usaha ternak tradisional. Termasuk membuat fakta integritas antara dinas terkait dengan pemilik ternak dan usaha ternak tradisional. Isinya antara lain pernyataan komitmen untuk mengikuti syarat atau petunjuk pemeliharaan ternak yang ditetapkan Pemkab Aceh Selatan.