TERKINI
TAK BERKATEGORI

KIP Tetapkan Saiful-Nurhidayah Paslon di Pilkada Aceh Tengah

TAKENGON - KIP Aceh Tengah menetapkan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah periode 2017-2022. Pasangan ini mendapat nomor urut…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 758×

TAKENGON – KIP Aceh Tengah menetapkan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah periode 2017-2022. Pasangan ini mendapat nomor urut 6.

Penetapan itu berdasarkan keputusan KIP Aceh Tengah No 69/KPTS/KIP/AT.001.434492/IX/2016 tentang perubahan revisi atas keputusan KIP Aceh Tengah.

Keputusan itu berdasarkan tindak lanjut atas Putusan Panwaslih Aceh Tengah No 001/PS/PWSL-AT/X/2016. (Baca: Ini Nomor Urut Paslon Bupati Aceh Tengah)

Penetapan itu berlangsung di Aula KIP Aceh Tengah pukul 10:10 Wib, Jumat, 11 November 2016. Rapat dipimpim Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah, didampingi anggota dan disaksikan Panwaslih setempat.

Amatan portalsatu.com di lokasi, Saiful Efendi-Nurhidayah turut didampingi sejumlah pendukungnya.

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah usai penetapan mengatakan, pasangan calon tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan penyampaian visi misi ke DPRK.

“Untuk waktu nanti kita sampaikan,” katanya.

Paslon tersebut juga diminta segera melaporkan terkait dana kampanye kepada KIP.

Sebelumnya KIP Aceh Tengah menyatakan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017. Pasangan ini kemudian membuat laporan ke Panwaslih.

Panwaslih Aceh Tengah lantas mengabulkan permohonan Saiful Efendi-Nurhidayah untuk menolak putusan KIP yang menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupati jalur independen itu tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikabulkannya permohonan Saiful Efendi-Nurhidayah diputuskan dalam sidang sengketa putusan KIP Aceh Tengah di kantor Panwaslih setempat, Selasa, 8 November 2016. (Baca: Panwaslih Kabulkan Permohonan Saiful)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar