LHOKSEUMAWE Sebagian anggota DPRK Aceh Utara dari semua fraksi pada Oktober lalu menunjukkan kekecewaannya terhadap eksekutif terkait dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016. Pasalnya, kegiatan atau proyek dibiayai DAK itu tanpa pembahasan dengan Panitia Anggaran DPRK. (Baca: Proyek Sudah Dikerjakan, DAK Baru Dimasukkan Dalam PPAS-P 2016)
Menurut sejumlah sumber, Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara mulanya sepakat menolak membahas Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016. Hal itu sebagai bentuk kekecewaan Panggar DPRK terhadap Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara terkait DAK.
Apalagi, kata sumber itu, sebelumnya TAPK juga tidak membahas kegiatan/proyek dibiayai Otsus 2016 bersama Panggar DPRK. Hal itu dibenarkan Hasanusi, anggota Panggar DPRK Aceh Utara dari PAN.
Akan tetapi, seperti sudah diprediksikan sejumlah kalangan, sikap peutimang mbong Panggar DPRK yang terkesan hanya gertak sambal, akhirnya mencair. Mereka kemudian membahas KUPA dan PPAS-P 2016 hingga akhirnya disahkan (disetujui) Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK (P-APBK) 2016 dalam rapat paripurna DPRK, Rabu, 9 November 2016, malam. (Baca: Inilah Perubahan Anggaran Produk Malam)
Informasi diperoleh portalsatu.com, Kamis, 10 November 2016, sejumlah anggota DPRK Aceh Utara tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Termasuk Ketua dan Sekretaris Fraksi NasDem T. Bakhtiar dan Misbahul Munir (Rahul), dan Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa Hasanusi.
Tapi rapat paripurna tadi malam (Rabu malam) memenuhi kuorum, ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Aceh Utara Fitriani, S.H., M.H., kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, malam.
Lantas, bagaimana “kemampuan” pendapat fraksi-fraksi DPRK Aceh Utara terkait DAK yang disampaikan dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun tentang P-APBK 2016? Berikut data tentang pendapat gabungan komisi dan fraksi-fraksi diperoleh portalsatu.com dari Bagian Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Aceh Utara:
Pendapat Gabungan Komisi A, B, C, D dan E DPRK Aceh Utara diteken Samsuddin JS (ketua), Muhammad Nasir (sekretaris), dan Anzir (pelapor). Ada 16 poin saran-saran, poin nomor enam tentang DAK:
Dana Alokasi Khusus tahun 2016 sebesar Rp359.938.065.300 telah dilaksanakan dengan Perbup. Kegiatan yang berkaitan dengan DAK tahun 2016 tersebut tidak ada koordinasi dengan DPRK sehingga tidak bisa dilakukan pengawasan secara maksimal. Untuk tahun-tahun berikutnya setiap program Otsus dan DAK harus berkoordinasi dengan DPRK. Apabila tidak ada koordinasi dengan DPRK, maka dana tersebut tidak ada persetujuan dari DPRK.
Pendapat Fraksi Partai Aceh (PA) diteken Muhammad Nasir (ketua) dan Sulaiman (sekretaris). Ada sembilan poin saran dan pendapat, poin nomor empat tentang DAK. Isinya hampir sama dengan saran gabungan komisi. Bedanya, dalam pendapat Fraksi PA tidak ada kalimat, Apabila tidak ada koordinasi dengan DPRK, maka dana tersebut tidak ada persetujuan dari DPRK.