TAKENGON – Panwaslih Aceh Tengah kabulkan permohonan Saiful Efendi-Nurhidayah untuk menolak putusan KIP yang menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati/wakil bupati jalur independen itu tidak memenuhi syarat (TMS).
Dikabulkannya permohonan Saiful Efendi-Nurhidayah diputuskan dalam sidang sengketa putusan KIP Aceh Tengah di kantor Panwaslih setempat, Selasa, 8 November 2016.
Dalam putusannya, Panwaslih mengabulkan permintaan pemohon untuk seluruhnya. Panwaslih meminta KIP Aceh Tengah menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan ditetapkan.
“Putusan ini diambil setelah adanya verifikasi administrasi dan berbagai pertimbangan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah Hamidah dalam amar putusan itu.
Sidang sengketa digelar pukul 16.00 WIB, dipimpin Ketua Panwaslih Aceh Tengah Hamidah, didampingi empat anggota Panwaslih. Dari pemohon hadir bapaslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah Saiful Efendi-Nurhidayah dan pendukungnya. Sementara termohon hadir Juarsih, Divisi Hukum KIP Aceh Tengah didampingi kuasa hukum Khanisah.