LHOKSEUMAWE Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lhokseumawe Amiruddin mengakui kontribusi PAD terhadap todal Pendapatan Daerah sangat minim. Kondisi tersebut membuat ketergantungan Pemerintah Lhokseumawe terhadap…
LHOKSEUMAWE Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lhokseumawe Amiruddin mengakui kontribusi PAD terhadap todal Pendapatan Daerah sangat minim. Kondisi tersebut membuat ketergantungan Pemerintah Lhokseumawe terhadap dana transfer Pemerintah Pusat cukup besar.
Dulu ada (bunga) dari dana deposito Rp8 miliar. Mulai tahun 2016 dana dari Pemerintah Pusat ditransfer sesuai kebutuhan, misalnya untuk bulan ini Rp100 juta, dikirim sejumlah itu, ujar Amiruddin dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Senin, 7 November 2016.
Selain itu, kata Amiruddin, tidak ada lagi pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN dari PT Arun sejak perusahaan itu tak lagi beroperasi. Tidak dibayar lagi sampai sekarang, harus kita maklumi, katanya.
Menurut dia, mulai tahun 2017 pihaknya akan lebih maksimal menjalankan qanun-qanun terkait peningkatan PAD. Kita maksimalkan retribusi pasar dengan penagihan dan sosialisasi ke lapangan, ujar Amiruddin.
Sedangkan dari retribusi parkir, Amiruddin menambahkan, pihaknya menargetkan Rp800 juta untuk tahun ini. Sejauh ini (realisasi retribusi parkir) sudah mencapai sekitar 70 persen, katanya.
Ia menyebut Dispenda baru terbentuk sekitar enam bulan. Setengah tahun kerja kan berat, butuh proses. Kita upayakan lebih maksimal di 2017, ujar Amiruddin.
Diberitakan sebelumnya, total alokasi PAD tidak ada penambahan setelah perubahan APBK 2016. Jumlahnya masih sama dengan sebelum perubahan, yaitu Rp66,754 miliar lebih. Sedangkan total alokasi Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp1,167 triliun lebih. Artinya, kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sekitar 6 persen.
Adapun rincian alokasi PAD dalam APBK-P Lhokseumawe 2016 ialah Pajak Daerah setelah perubahan Rp26,197 miliar lebih, berkurang Rp1,3 miliar dari sebelum perubahan Rp27,497 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan Rp4,819 miliar lebih, berkurang Rp100 juta dari sebelum perubahan Rp4,919 miliar lebih.
Berikutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,040 miliar (tidak ada perubahan). Zakat, Infak dan Sedekah setelah perubahan Rp8,6 miliar, bertambah Rp1,4 miliar dari sebelum perubahan Rp7,2 miliar. Lain-lain PAD yang Sah Rp23,096 miliar (tidak ada perubahan).[](idg)