TERKINI
EKBIS

Dewan: Pemerintah Lhokseumawe Tak Serius Tingkatkan PAD

LHOKSEUMAWE – Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe telah mensahkan sejumlah qanun untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, dewan menilai pemerintah setempat tidak serius…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Badan Legislasi DPRK Lhokseumawe telah mensahkan sejumlah qanun untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, dewan menilai pemerintah setempat tidak serius melaksanakan qanun-qanun tersebut.

“Salah satunya, Qanun tentang Perparkiran (Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir) sudah disahkan,” ujar anggota Banleg DPRK Lhokseumawe H. Jailani Usman, S.H., M.H., kepada portalsatu.com melalui telpon seluler, Senin, 7 November 2016.

Jailani menduga banyak terjadi “kebocoran” dari retribusi parkir akibat pengelolaan yang tidak serius. Ia mencontohkan, tahun lalu realisasi retribusi parkir tidak sampai 60 persen dari target.

“Kita merasa heran dengan kinerja dinas terkait dalam pengelolaan parkir. Padahal kalau di kota-kota lain, retribusi parkir itu jadi andalan utama PAD,” kata anggota DPRK dari Partai Golkar ini.

Menurut Jailani, persoalan di lapangan selama ini, pengelolaan parkir sangat semraut. Bahkan, kata dia, ada preman-preman parkir atau juru parkir liar. “Banyak yang ilegal, banyak parkir liar, sehingga tidak menghasilkan PAD,” ujar dia sembari menyebut pengelolaan parkir di salah satu rumah sakit swasta juga tidak jelas.

Sesuai ketentuan dalam qanun, kata Jailani, petugas parkir harus memakai atribut dan dilengkapi tiket resmi. “Dalam satu hari, satu kali bayar parkir (untuk satu kendaraan), tapi kita lihat di lapangan selama ini pengguna kendaraan harus bayar beberapa kali dalam satu hari,” kata anggota Fraksi Koalisi Bersama DPRK ini.

Artinya, menurut Jailani, setelah DPRK mensahkan qanun tentang parkir, dinas terkait tidak serius melaksanakannya.

Selain itu, Jailani menambahkan, di Kota Lhokseumawe sudah ada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertujuan meningkatkan PAD. Sebelumnya, Bidang PAD di bawah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). “Dispenda dibentuk sudah hampir setahun, tapi kita lihat kinerjanya masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut secara tidak langsung merugikan Pemerintah Lhokseumawe. “Sebab honor (tunjangan) untuk eselon II dan III semakin bertambah, tapi kinerja PAD masih jalan di tempat,” kata Jailani.

Persoalan lainnya, kata Jailani, pelaksanaan proyek-proyek di Kota Lhokseumawe tidak berjalan lancar. “Kalau proyek lancar, tentu banyak pemasukan untuk PAD,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, total alokasi PAD tidak ada penambahan setelah perubahan APBK 2016. Jumlahnya masih sama dengan sebelum perubahan, yaitu Rp66,754 miliar lebih. Sedangkan total alokasi Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp1,167 triliun lebih. Artinya, kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sekitar 6 persen. Hal itu menunjukkan ketergantungan Pemerintah Lhokseumawe terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat cukup besar.

Adapun rincian alokasi PAD dalam APBK-P Lhokseumawe 2016 ialah Pajak Daerah setelah perubahan Rp26,197 miliar lebih, berkurang Rp1,3 miliar dari sebelum perubahan Rp27,497 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan Rp4,819 miliar lebih, berkurang Rp100 juta dari sebelum perubahan Rp4,919 miliar lebih.

Berikutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,040 miliar (tidak ada perubahan). Zakat, Infak dan Sedekah setelah perubahan Rp8,6 miliar, bertambah Rp1,4 miliar dari sebelum perubahan Rp7,2 miliar. Lain-lain PAD yang Sah Rp23,096 miliar (tidak ada perubahan).[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar