LHOKSEUMAWE Alokasi Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung dalam APBK Perubahan (APBK-P) Kota Lhokseumawe tahun 2016 mencapai Rp364,864 miliar lebih. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp66,754 miliar lebih.
Data tersebut diperoleh portalsatu.com, Senin, 7 November 2016, dari Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2016. Alokasi Belanja Pegawai pada Belanja Tidak Langsung setelah perubahan itu bertambah Rp46,899 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp317,965 miliar lebih.
Sedangkan Belanja Pegawai pada Belanja Langsung setelah perubahan Rp62,687 miliar lebih, bertambah Rp9,215 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp53,471 miliar lebih.
Sementara itu, total alokasi PAD tidak ada penambahan setelah perubahan APBK 2016. Jumlahnya masih sama dengan sebelum perubahan, yaitu Rp66,754 miliar lebih. Sedangkan total alokasi Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp1,167 triliun lebih. Artinya, kontribusi PAD terhadap total Pendapatan Daerah hanya sekitar 6 persen. Hal itu menunjukkan ketergantungan Pemerintah Lhokseumawe terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat cukup besar.
Adapun rincian alokasi PAD dalam APBK-P Lhokseumawe 2016 ialah Pajak Daerah setelah perubahan Rp26,197 miliar lebih, berkurang Rp1,3 miliar dari sebelum perubahan Rp27,497 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan Rp4,819 miliar lebih, berkurang Rp100 juta dari sebelum perubahan Rp4,919 miliar lebih.