BANDA ACEH – Setiap musim haji, Aceh mengirimkan warganya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Namun berbeda dengan tahun 2020 ini, ibadah haji “ditiadakan” mengingat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda.
Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Indonesia maupun Arab Saudi. “Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
Peniadaan pemberangkatan ibadah haji 2020 menjadi momentum bagi Aceh untuk mengatur secara mandiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, termasuk tentang permintaan kuota ke Pemerintah Arab Saudi terlepas dari aturan Kemenag RI.
Ide dan penilaian tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Menurut Fadhil, Pemerintah Aceh bisa mengajukan penyelenggaraan ibadah haji secara independen, karena memang ada aturannya di dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA).