LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengaku telah menerima berkas laporan Syahrullah, warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, yang diduga…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengaku telah menerima berkas laporan Syahrullah, warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, yang diduga dianiaya anggota DPRK Aceh Utara, Rabu, 2 November 2016, malam.
“Kita telah terima berkas Syahrullah. Awalnya dia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dewantara. Dari Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe untuk ditangani lebih lanjut,” kata Yasir ditemui portalsatu.com di ruang kerjanya Kamis, 3 November 2016 siang.
Yasir menyebutkan, Syahrullah melaporkan kasus penganiayaan yang ia alami di sebuah warung di Kecamatan Dewantara.
“Menurut laporannya, dia dianiaya oleh Saifannur dan Mukhsin yang juga warga Dewantara di sebuah kafe di kecamatan setempat. Saifannur tercatat sebagai salah seorang anggota DPRK Aceh Utara,” kata Yasir.
Yasir menambahkan kejadian itu bermula dari adu argumen di media sosial. Dia menduga salah satu pihak ada yang kurang senang, maka terjadilah kasus penganiayaan tersebut.
“Laporannya langsung kita proses. Pelaku atas nama Mukhsin akan kita lakukan pemeriksaan, sedangkan Saifannur harus terlebih dahulu mendapatkan izin Gubernur Aceh sebab yang bersangkutan merupakan anggota dewan dan ini telah diamanahkan dalam UUPA,” kata Yasir.[]