PAK Bai membantu istrinya menata warung kecil di teras rumahnya, 1 November 2016, sekitar pukul 11.30 WIB. Di sisi kiri rumah milik pria 60 tahun itu tampak sebuah pondok yang berjarak sekitar 2 meter dengan tanggul pengaman pantai. Ada papan nama bertuliskan Pondok Rujak Ibunda Al Farit dipasang pada sisi kanan teras rumah tersebut.
Rumah milik Pak Bai, salah satu dari dua rumah berkonstruksi beton yang tersisa di tengah badan Jalan Lingkar, di Dusun Tanoh Lapang, Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Satu rumah lainnya terlihat lebih besar, menurut Pak Bai, milik tetangganya bernama panggilan Mus.
Dua rumah tersebut belum dibongkar lantaran hingga kini tidak tercapai kata sepakat soal harga jual beli (pembebasan tanah dan bangunan) antara pemilik dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Lhokseumawe. Itu sebabnya, dua rumah itu tampak menghadang proyek Jalan Lingkar.
Pemerintah menawarkan rumah dan tanah seluas 15 x 19 meter di atas sertifikat milik saya ini Rp400 juta. Saya menolak, saya minta Rp600 juta, ujar Pak Bai bernama lengkap Baikhul Muhammad kepada portalsatu.com.
Pak Bai menjelaskan, Rp400 juta tidak cukup baginya untuk membeli tanah dan membangun rumah di tempat lain. Han sep peng lon peugot rumoh laen. Jinoe nye tabloe tanoh di tempat laen ukuran luas nyoe leubeh 200 juta. Tabloe tanoh ka han lheuh rumoh. Tanyoe kon mita laba, beusep ta peugot laen, ujarnya.
Sekretaris Kota Lhokseumawe Bukhari, A.Ks., menyebut pembangunan Jalan Lingkar di Ujong Blang masih terkendala lantaran belum ada kesepakatan soal harga pembebasan dua rumah. Memang secara pemandangan juga nggak enak, kata Bukhari kepada portalsatu.com di gedung DPRK Lhokseumawe, 28 Oktober 2016.
Bukhari menyebut harga pembebasan tanah dan rumah itu sudah ditaksir tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, kata dia, pemilik dua rumah tersebut minta harga lebih tinggi dari yang ditaksir KJPP, sehingga belum ada titik temu.
Yang punya rumah minta lebih dari harga yang ditaksir, kita tidak bisa membayar. Beda seratus jutaan. Jadi kan besar itu. Kalau pun nanti tetap tidak ada titik temu, kita bisa titip lewat pengadilan, tapi ada mekanisme dan proses, ujar Bukhari.
Sementara ini, menurut Bukhari, pembangunan Jalan Lingkar di lokasi dua rumah tersebut tidak dikerjakan. Itu ditinggalkan dulu, yang lain jalan terus, katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Lhokseumawe A. Haris mengatakan, dua rumah termasuk tanahnya yang belum dibebaskan untuk badan Jalan Lingkar di Ujong Blang milik Baikhul Muhammad dan M. Yusuf Ahmad.
Luas tanah milik Pak Bai 284 meter dengan harga Rp359.500 per meter. Hasil penilaian pihak KJPP dari Jakarta setelah turun ke lokasi itu, harga tanah dan bangunan rumah secara global Rp481 juta, tapi dia minta dibayar Rp600 juta, ujar Haris melalui telpon seluler, 1 November 2016, sore.
Sedangkan luas tanah milik M. Yusuf Ahmad, kata Haris, 380 meter dengan harga Rp359.500 per meter. Harga tanah dan rumah milik M. Yusuf Ahmad menurut penilaian tim KJPP totalnya Rp620 juta. Tapi dia minta dibayar Rp700 juta. Tidak mungkin kami bayar sesuai permintaan pemilik rumah, karena harga yang dihitung KJPP bersifat final, katanya.