TAPAKTUAN – Tim gabungan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan Polres Aceh Selatan melakukan “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap pelaku yang diduga telah merambah kawasan marga satwa rawa Singkil di Desa Keude Trumon, Kecamatan Trumon, Sabtu, 29 Oktober 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain petugas BKSDA, operasi digelar secara mendadak atau tiba-tiba tersebut, juga melibatkan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Forum Konservasi Leuser bersama anggota Polsek Trumon.
OTT ini menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta terkait maraknya aksi perambahan dan pengrusakan kawasan hutan marga satwa rawa Singkil di Kecamatan Trumon. Dari hasil patroli yang dilakukan tim terpadu ditemukanlah pelaku yang sedang merambah lahan konservasi tersebut, kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, kepada wartawan di Mapolres Aceh Selatan, Sabtu malam.
Menurutnya, dari sekitar 800 meter kawasan hutan yang telah dibuka oleh pelaku menggunakan alat berat di Desa Keude Trumon tersebut, sekitar 500 meter di antaranya terbukti masuk dalam kawasan hutan konservasi suaka marga satwa rawa Singkil.
Saat ditemukan di lokasi, kata Handoko, alat berat tersebut sedang bekerja membersihkan lahan sembari menggali sejumlah parit. Namun saat ditanya, apakah pembukaan lahan tersebut bertujuan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, Handoko Hidayat belum berani memastikannya.