TAPAKTUAN – Ratusan warga Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, menggelar aksi demo di Kantor Bupati Aceh Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016, siang. Warga meminta Pemkab setempat turun tangan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membebaskan empat aparat desa yang ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Sebab, dengan ditahan empat aparat desa masing-masing Dasril Bin Zamzami (kepala desa), Idrus Bin Razali (ketua keamanan desa), Firman Saldatul Bin Sudirman (ketua pemuda umum), dan M Syawal Bin Uteh Taher (anggota keamanan desa), mengganggu roda pemerintahan di desa. Apalagi saat ini sedang berlangsung pertanggungjawaban dana desa tahap satu tahun 2016 sebagai salah satu syarat untuk mencairkan anggaran tahap dua.
Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah didampingi belasan pejabat yang menerima kedatangan ratusan warga Keude Rundeng di Halaman Kantor Bupati setempat, berjanji akan mengupayakan pembebasan empat aparat desa tersebut melalui Kejari Aceh Selatan.
Kami berharap warga dapat menahan diri dengan tidak melakukan tindakan anarkis serta main hakim sendiri dilapangan. Kita akan mengupayakan secara bersama-sama untuk pembebasan para tersangka. Mudah-mudahan dari pihak keluarga saksi korban membuka pintu perdamaian dalam kasus ini, ujar Kamarsyah.
Baiman Fadhli, S.H., kuasa hukum empat tersangka tersebut menyatakan, klien-nya ditahan pihak Kejari Aceh Selatan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak Rabu (kemarin) sebagai tahanan titipan jaksa. Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Selatan.
Menurutnya, perkara yang menjerat empat aparat Desa Keude Rundeng tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kluet Selatan bernama Hendri Bin Abdul Wahab pada 1 Juni 2016 lalu.
Menurutnya, kasus ini bermula dari penemuan satu buah dompet milik seseorang oleh saksi korban bernama Hendri di Pasar Keude Rundeng. Aparat desa setempat yang mengetahui penemuan dompet tersebut meminta kepada Hendri untuk menyerahkan dompet tersebut kepada mereka dengan maksud ingin mengumumkan penemuan dompet tersebut di masjid.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh saksi korban Hendri dengan alasan dia takut jika menyerahkan kepada aparat desa dompet tersebut tidak sampai kepada pemiliknya.
Baiman menegaskan, keputusan Hendri menolak menyerahkan dompet tersebut tidak dapat diterima aparat desa, karena sudah menjadi hukum adat di kampung tersebut. Jika ada penemuan sesuatu benda atau barang maka harus diserahkan kepada aparat desa untuk dikembalikan lagi kepada pemiliknya.