BANDA ACEH – Sejak bergulirnya wacana pinjaman (utang) luar negeri dari KfW Jerman oleh Pemerintah Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) telah menyampaikan penolakan tegas rencana tersebut. Bahkan, MaTA secara khusus mengundang berbagai pihak pada 23 Mei 2016 untuk mendiskusikan hal itu.
Di antara yang hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bappeda Aceh, anggota DPRA, akademisi dan kalangan LSM. Diskusi tersebut berujung pada satu kesimpulan yaitu, Pemerintah Aceh harus membatalkan peminjaman luar negeri tersebut, kata Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik MaTA melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Oktober 2016.
Hafidh menyebut beberapa hal penting yang menjadi catatan peserta pertemuan saat itu sehingga menguatkan alasan pinjaman dari KfW Jerman harus dibatalkan. Pertama, kapasitas APBA masih memadai untuk melakukan pembangunan rumah sakit regional. Anggaran Aceh (APBA) merupakan salah satu APBD Provinsi yang cukup memadai, akibat adanya TDBH Migas dan Dana Otonomi Khusus yang akan berlangsung sampai dengan tahun 2027, katanya.
Setelah itu, Hafidh melanjutkan, Aceh kembali tanpa dana Otsus. Pinjaman yang akan diperoleh tahun 2016/2017, dengan masa waktu 15 tahun dan masa tenggang 5 tahun, Aceh mulai membayarkan baik cicilan pokok maupun bunga mulai tahun 2022 sampai 2036.
Artinya ketika dana Otsus berkurang menjadi 1 persen (tahun 2023), bahkan tahun 2027 menjadi 0 persen, kita masih tetap melunasi pinjaman. Dengan kata lain, kita meminjam (berutang) ketika kapasitas APBA cukup kuat, dan wajib kita bayar kembali ketika kapasitas APBA melemah, atau lebih tepatnya meminjam dikala kaya dan membayar dikala miskin, ujar Hafidh.
Kedua, pinjaman dilakukan dengan mata uang asing, bukan dalam bentuk rupiah. Dari surat menyurat Gubernur Aceh dengan DPRA, serta surat dari Kementerian Keuangan diketahui bahwa peminjaman akan dilakukan dengan mata uang Euro.
Hal ini menjadi catatan khusus, mengingat pinjaman Pemerintah Aceh dari KfW Jerman menggunakan kurs mata uang asing (Euro), di mana diketahui kurs rupiah terhadap mata uang asing sangat fluktuatif. Jika sedikit saja goncangan ekonomi dan politik yang mengakibatkan rupiah anjlok, sudah pasti akan berdampak buruk bagi Aceh yang harus membayarkan cicilan pokok maupun bunga pinjaman dengan menggunakan kurs mata uang asing, kata Hafidh.
Ketiga, pinjaman dana untuk penyelenggaraan Pemerintahan Aceh termasuk dalam ruang lingkup keuangan Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf a, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014. Yakni, ruang lingkup Keuangan Aceh meliputi: a. hak Aceh untuk memungut pajak Aceh, retribusi Aceh dan zakat serta dapat memperoleh pinjaman.
Selanjutnya, pasal 3 ayat (1) Qanun Aceh tersebut mengatur: (1) Keuangan Aceh dikelola dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip keislaman. Dari dokumen yang kita peroleh diketahui bahwa pinjaman dari KfW Jerman ini dikenakan bunga sebesar 2,5 persen sampai 2,9% per tahun, ujarnya.
Sehubungan dengan ketentuan Qanun Aceh tersebut, perlu kita pertimbangkan apakah transaksi pinjaman dengan tingkat suku bunga yang ditentukan lebih dahulu ini, tidak bertentangan dengan prinsip keislaman yang diharuskan dalam pengelolaan keuangan Aceh. Untuk ini, pendapat dari MPU dan ahli syariat Islam layak diminta, kata hafidh lagi.