TAPAK TUAN – Seorang pedagang kemiri di Aceh Selatan, Suardi, 43 tahun, meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi pedagang di daerah itu agar bisa mengekspor langsung komoditas kemiri ke pembeli di luar negeri.
Selama ini kata dia, proses penjualan salah satu komoditas unggulan di Aceh tersebut harus melalui pedagang di Medan, Sumatera Utara sangat merugikan mereka termasuk para petani di daerah itu, karena antara biaya produksi yang dikeluarkan dengan hasil yang diperoleh tidak memberi pemasukan yang maksimal bagi mereka.
Saat ini harga jual kemiri yang kami lepas ke pedagang besar di Medan, Sumatera Utara berkisar antara Rp 18.000 Rp 20.000/kg. Sementara harga penjualan tingkat di Jakarta saja saat ini mencapai Rp 28.000-Rp 30.000/kg. Sedangkan harga di luar negeri bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari harga Jakarta, kata Suardi kepada portalsatu.com, Jumat, 21 Oktober 2016.
Warga Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan ini menyatakan, melihat begitu banyaknya produksi buah kemiri di beberapa daerah dalam Provinsi Aceh khususnya Aceh Selatan, maka pihaknya menilai bahwa sudah sepantasnya pihak Pemerintah Aceh memfasilitasi para pedagang di daerah itu untuk membuka hubungan dagang secara langsung dengan negara-negara konsumen di luar negeri.
Sehingga dengan demikian, para pedagang pengumpul buah kemiri di Provinsi Aceh tidak tergantung lagi dengan pedagang pengumpul skala besar di Medan, Sumatera Utara yang notabenenya selama ini sering melakukan praktik monopoli dagang sehingga mengakibatkan tidak adanya kestabilan harga.
Saya sudah pernah melakukan penjajakan dengan berbagai pihak terkait untuk mengekspor langsung komoditas buah kemiri ke luar negeri melalui Pelabuhan Kreung Geukeuh, Lhokseumawe. Namun sayangnya rencana tersebut tidak mendapat respon positif karena ada hambatan dan kendala teknis yang dihadapi dilapangan salah satunya menyangkut persoalan perizinan dan sebagainya, ungkap Suardi.
Padahal, lanjut dia, ketersediaan bahan baku komoditas buah kemiri di Provinsi Aceh tidak perlu diragukan lagi. Sebab jika harga penjualan mampu di atas harga normal yang dibeli oleh padagang pengumpul besar di Medan, maka pihaknya mengklaim bahwa sanggup menyediakan berapapun kebutuhan atau permintaan buah kemiri tersebut.
Contohnya, kata Suardi, sekitar tahun 2009 hingga 2011 lalu disaat harga penjualan buah kemiri yang ditampung oleh pedagang besar di Medan tergolong tinggi karena saat itu ada kontrak dagang dengan Arab Saudi, pihaknya sanggup memasok buah kemiri mencapai 30 hingga 50 ton per minggu. Namun kondisi saat ini sangat berbanding terbalik dari sebelumnya, sebab dengan tidak adanya sebuah ketetapan harga yang jelas karena cenderung sering naik turun (fluktuatif), maka pihaknya hanya mampu memasok buah kemiri ke Medan, sekitar 4 hingga 5 ton per minggu.
Jumlah pasokan barang yang kami kirim ke Medan selama ini tergantung kondisi harga. Jika harga normal seperti biasa maka jumlahnya berkisar antara 4 hingga 5 ton/minggu. Namun jika harga sedikit naik maka pasokan bisa kami buru hingga mencapai 10 ton, sebutnya.