JAKARTA Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangan main-main dengan pelayanan perizinan. Hal itu sebagai peringatan keras bagi aparatur negara khususnya PNS.
Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, demikian keterangan dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jumat, 14 Oktober 2016.
Pernyataan itu bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja, pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah itu, 807 diberhentikan sebagai PNS, 289 di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373 PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015 turun menjadi 1.312 orang.
Dijelaskan, sanksi disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan sanksi disiplin berat.
Sanksi disiplin berat terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun.