BANDA ACEH – Asisten II BIdang Keistimewaan, Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Aceh, Zulkifly HS mewakili Gubernur Aceh mengukuhkan 52 anggota Komisi Irigasi Aceh. Pengukuhan berlangsung di Aula Serbaguna Setda Aceh di Banda Aceh, Rabu, 12 Oktober 2016.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Zulkilfly Gubernur mengharapkan, keberadaan Komisi Irigasi Aceh bisa memberi masukan dan pengawasan kepada pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan kualitas irigasi untuk menunjang pembangunan pertanian di Aceh.
Pengukuhan Dewan Irigasi Aceh menurut Gubernur adalah bentuk dari implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 tahun 2015 tentang Komisi Irigasi yang perlu dibentuk di tingkat nasional dan provinsi.
Tujuan dari pembentukan komisi ini untuk menyediakan, mengatur dan mengelola air irigasi untuk menunjang pertanian melalui irigasi permukaan, rawa, bawah tanah maupun irigasi pompa dan tambak yang ada di Aceh dengan partisipasi semua pihak terkait mulai dari pemerintah kabupaten, propinsi dan perwakilan dari masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Zaini mengemukakan, keberadaan Komisi Irigasi Aceh sangat dibutuhkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pokok Pembangunan Nasional sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015, tentang Ketahanan Air.
Dalam Perpres tersebut, Gubernur menjelaskan pemerintah saat ini mempunyai target untuk merehabilitasi 3 juta hektar irigasi yang ada, serta membangun 1 juta hektar irigasi baru dan pembangunan 49 waduk baru secara nasional.
Kita berharap sebagian dari sasaran pembangunan nasional ini dapat dikembangkan di Aceh, sehingga masalah kekeringan yang kerap melanda wilayah kita tidak berdampak pada penurunan produksi pertanian, kata Gubernur Zaini.