MEULABOH – Sebanyak 33 guru sertifikasi non-PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat belum menerima honorarium sejak Januari 2020 hingga saat ini. Kondisi tersebut membuat puluhan guru madrasah itu kewalahan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama ini.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Barat, Khairul Azhar, Saya, 15 Juni 2020, sore, menjelaskan belum dibayarnya gaji ataupun tunjangan untuk guru sertifikasi non-PNS tersebut lantaran tidak masuk dalam DIPA tahun 2020.
Jadi, anggarannya tidak masuk dalam DIPA, sehingga kita belum bisa melakukan pembayaran. Insya Allah, akhir bulan ini anggarannya keluar, setelah dilakukan revisi, kata Khairul Azhar, di ruang kerjanya.