LHOKSEUMAWE – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lhokseumawe diduga “memecahkan” paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan atau tender.
Data diperoleh portalsatu.com, Selasa, 5 Oktober 2016, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Disdikpora Lhokseumawe tahun anggaran 2016 terdapat paket pekerjaan yang jenisnya sama. Bahkan masih dalam satu Mata Anggaran Kegiatan (MAK), dipecah menjadi beberapa paket untuk dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung (PL).
Berdasarkan data yang dapat diakses pada website resmi LKPP, pemecahan paket itu tampak pada kegiatan pengadaan alat peraga dan praktik (sumber dana Otsus) berupa pengadaan APE (alat permainan edukatif) untuk PAUD/TK. Pengadaan APE itu dipecah menjadi enam paket untuk lima PAUD/TK diplot anggaran masing-masing senilai Rp40 juta, dan satu paket lainnya Rp80 juta. Jika enam paket itu disatukan maka total pagunya senilai Rp280 juta, yang artinya harus dilelang.
Sumber portalsatu.com menyebutkan, pemecahan paket pekerjaan berpotensi melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 24 ayat 3 huruf (c) yang berbunyi: Dalam melakukan pemaketan barang/jasa, PA (pengguna anggaran, red) dilarang untuk memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.