LHOKSUKON – Tiga pria dan satu wanita menjalani 'uqubat (hukuman) cambuk di halaman Masjid Al-Ihsan, Gampong Trieng, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 30 September 2016. Dua di antaranya terlibat kasus maisir (perjudian), sedangkan satu pria dan satu wanita lainnya tersandung kasus khalwat.
Keempat terhukum adalah Mirja, warga Kabupaten Bireun dan Roslaini, warga Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Keduanya dicambuk 15 kali atas kasus khalwat. Lalu, Abdul Muthaleb, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye dicambuk empat kali atas kasus maisir. Demikian juga dengan Muzakir, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang dicambuk sembilan kali terkait kasus maisir.
“Eksekusi cambuk ini dilakukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan sesuai Qanun Jinayat yang disahkan pada 22 Oktober 2015 lalu. Seharusnya dua yang terlibat kasus khalwat itu dicambuk 20 kali, namun setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani hanya menyisakan 15 kali,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Usman kepada portalsatu.com di lokasi.
Usman menyebutkan, sebenarnya ada 13 kasus pada tahun 2016. Namun hari ini yang dieksekusi hanya empat kasus.
“Semua kasus ini terjadi 2016, namun sembilan lainnya sudah lama dan tersangkanya sudah dilepaskan setelah sebelumnya juga telah menjalani masa tahanan. Mereka tidak bisa kita tahan lebih dari tiga bulan. Empat warga yang dieksekusi hari ini, dua ditahan, satu ditangkap kemarin dan satu lainnya menyerahkan diri,” ujarnya.