TERKINI
TAK BERKATEGORI

Katahati Institute: Banyak Kendala dalam Implementasi UU 14 Tahun 2008

BANDA ACEH - Multistakeholder telah mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh dengan berbagai dukungan. Sementara masyarakat sipil Aceh dengan dukungan berbagai lembaga terus mengampanyekan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 650×

BANDA ACEH – Multistakeholder telah mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh dengan berbagai dukungan. Sementara masyarakat sipil Aceh dengan dukungan berbagai lembaga terus mengampanyekan keterbukaan informasi publik, baik dalam menginisiasi lahirnya Komisi Informasi Aceh (KIA) sejak 2012 hingga sekarang.

Demikian disampaikan Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri, dalam Focus Group Discussion di ruang rapat Seuramo Informasi Aceh, Banda Aceh, Rabu, 28 September 2016. FGD ini merupakan hasil kerjasama Katahati Institute dengan Komisi Informasi Aceh dan Dishubkomintel Aceh.

Diskusi yang dipandu oleh Arman Fauzi ini mengangkat tema Refleksi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Sementara tujuan FGD dilaksanakan untuk melihat gambaran implementasi keterbukaan informasi publik di Aceh, selama kurun waktu lima tahun terakhir.

“Komisi I DPRA melalui kewenangannya sebagai mitra Dishubkomintel telah memberikan dukungan dalam proses penganggaran meskipun belum maksimal. Meskipun begitu, masih banyak kendala dalam implementasi UU 14 Tahun 2008,” kata Raihal Fajri.

Hadir dalam diskusi ini Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Karo Humas Aceh Frans Delian, Kasubag Penyelesaian Sengketa dan Kerjasama Setda Aceh, Timor Firdos, Pelaksana Harian PPID Utama Aceh, Asriani, Ketua Komisi Informasi Aceh, Afrizal Tjoetra, dan sejumlah LSM lain yang selama ini mendorong keterbukaan informasi publik di Aceh serta sejumlah praktisi media dan mahasiswa. Diskusi ini juga digelar untuk memperingati hari hak untuk tahu yang jatuh setiap 28 September. 

“Hari ini turut diperingati di seluruh belahan dunia dan merupakan rangkaian peringatan kegiatan yang mendorong refleksi berbagai upaya, yang telah didorong berbagai pihak terhadap keterbukaan publik di Aceh,” kata Raihal.

Di kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, menjelaskan, KIA sebagai badan publik yang konsen terhadap informasi publik harus didukung dan dikembangakan. Hal ini agar terciptanya pemerintahan yang baik dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Abdullah Saleh mengatakan, keterbukaan informasi publik bagian dari gerakan berbagai elemen masyarakat di Aceh termasuk pemerintahan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

“Jadi jangan hanya difokuskan pada KIA saja. Ada banyak contoh yang telah dipraktekkan di Aceh untuk mendorong keterbukaan informasi publik dan partisipasi langsung masyarakat dalam pembangunan,” katanya.

Dia mencontohkan seperti akuntablitas donasi untuk masjid. Menurut Abdullah Saleh, saat salat Jumat selalu ada pengumuman terkait jumlah sumbangan dan juga pengumuman ditempelkan di papan pengumuman masjid. 

“Qanun Tata Cara Pembuatan Qanun (TCPQ) juga memberikan ruang partisipasi kepada publik,” kata Abdullah Saleh.

Menurutnya, forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPRA juga memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi terkait regulasi, “dan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut.”[](rilis)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar