LHOKSUKON – M Agustian, 28 tahun, warga Gampong Teupin Bayu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, Rabu 7 September 2016 pukul 23.00 WIB. Bersamanya, turut disita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,29 gram/brutto.
“Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di salah satu ketam kayu gampong setempat,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com, Kamis 8 September 2016.