BANDA ACEH – Tiga ekskombatan GAM yang dipenjara di Thailand telah pulang ke Aceh. Mereka sekarang berada di Aceh Timur bersama keluarganya.
Ketiga ekskombatan tersebut Syarifuddin Saleh alias Tekong, Ruliansyah alias Pangki, Muhammad Zainal alias Komputer. Ketiganya warga Aceh Timur.
Ekskombatan tersebut awalnya divonis 39 tahun penjara akibat kasus kriminal. Namun berkat lobi berbagai pihak kepada Raja Thailand, mereka pun diberi ampunan.
“Awalnya mereka harus dipenjara selama 39 tahun, tapi karena rahmat Allah, mereka diberi ampunan dan sudah dibebaskan. Jadi, mereka hanya menjalani hukuman selama 12 tahun,” ucap Mahyuddin Adan, ketua tim penjemput tiga mantan kombatan GAM tersebut, ditemui di Banda Aceh, Kamis, 8 September 2016.
Mahyuddin menceritakan proses penjemputan tersebut. Kata dia, poses pembebasan tiga warga Aceh ini telah berlangsung sangat lama. Bahkan lobi-lobi sudah dilakukan sejak masa Irwandi Yusuf menjabat gubernur Aceh.