LHOKSEUMAWE Satpol PP membongkar sejumlah warung di Pusong Lama, Lhokseumawe, Selasa, 6 September 2016. Sehari sebelumnya, pengacara salah seorang pemilik warung kopi sempat menyurati Wali Kota Lhokseumawe untuk menghentikan rencana pembongkaran tersebut.
Kemarin (Senin) kita telah menyurati Wali Kota, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, meminta penghentian pembongkaran warung kopi milik klien kami, ujar Aswadi, S.H., kuasa hukum Erlina, warga Pusong Lama kepada portalsatu.com, Selasa, 6 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani Syukri, S.H., dan Aswadi dari Kantor Pengacara Syukri, S.H., & Associates di Lhokseumawe. Pengacara itu menyatakan kliennya merupakan pemilik warung kopi di atas tanah sewa milik Pemkab Aceh Utara berdasarkan surat perjanjian sewa 14 Juni 2016.
Warung kopi milik klien kami tersebut rencananya akan dibongkar. Terhadap hal itu, kami sudah menempuh jalan hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang register perkara nomor 29/PDT-6/2016/PN-LSM.