BANDA ACEH – Pernyataan Bawaslu beberapa waktu lalu terkait dengan kerawanan di beberapa daerah dalam penyelenggaraan pilkada, perlu disikapi dengan arif. Meskipun masih sebatas dugaan, namun hendaknya berbagai komponen di Aceh mengedepankan sikap antisipatif sehingga level dugaan kerawanan itu menjadi turun, atau bahkan hilang sama sekali.
Demikian pendapat Saifuddin Bantasyam SH MA, Dosen FH Unsyiah kepada portalsatu.com di Banda Aceh, Selasa, 6 September 2016.
Dia memberikan pandangan antara lain terkait dengan pernyataan Bawaslu bahwa Aceh (bersama dengan Papua, Papua Barat, dan Banten) adalah provinsi yang terkategori provinsi rawan dalam penyelenggaraan pilkada. Bawaslu mengacu kepada penyelenggara, kontestasi antarpeserta, dan pemilih sebagai unit penelitian untuk menentukan tingkat kerawanan.
Kita mungkin tak suka kepada statemen Bawaslu sebab kita merasa aman-aman saja. Namun perasaan semacam itu bisa menipu diri kita sendiri, karena itu jadikan statemen Bawaslu itu sebagai masukan bagi kita di Aceh, kata Saifuddin.
Dia mengatakan untuk bisa menghilangkan kerawanan, maka harus ada keseriusan dari semua pihak untuk menciptakan keamanan daerah.
Serius berpegang pada rambu-rambu yang ada, dan meminimalisir seluruh potensi yang dapat merusak penyelenggaraan pilkada, ujar Saifuddin.
Menurut Saifuddin, isu kesiapan dan netralitas penyelenggara selalu menjadi isu sentral dalam setiap kali pemilu dan pilkada. Ini sesuatu yang lumrah, dan juga menjadi isu di berbagai daerah lain, khususnya jika petahana ikut mencalonkan diri.
Di samping itu, komitmen dana hibah pemerintah kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota serta panwaslih masih tahap pertama, yang sudah direalisasikan, perlu dilanjutkan dengan kesungguhan pemerintah untuk memastikan bahwa sisa dana yang diminta, nantinya direalisasikan juga, sebab mungkin saja KIP misalnya harus berutang dulu kepada pihak ketiga, yang tentu harus dilunasi suatu saat.