LHOKSUKON – Muksin, 36 tahun, warga Gampông Meunasah Kumbang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di rumahnya karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat, 2 September 2016 pukul 06.00 WIB. Turut diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 2,15 gram/bruto.
“Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwa sudah sering terjadi transaksi jual beli sabu di rumah tersangka,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com.