LHOKSEUMAWE – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe terus memburu tersangka pemilik sabu seberat 41 Kilogram, yang diamankan di sebuah rumah, di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat beberapa waktu lalu. Para tersangka pemilik sabu tersebut yakni BD, AN, dan E, yang diduga telah kabur ke luar negeri.
“Ketiga DPO pemilik sabu itu telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan foto ketiganya sudah kita sebarkan ke seluruh Polres yang masuk jajaran Polda Aceh,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2016.
Hendri menyebutkan pihaknya akan terus memburu ketiga tersangka pemilik barang haram tersebut dengan dibantu tim dari Polda Aceh.