LHOKSEUMAWE- Sedikitnya 41 kilo gram narkoba jenis sabu berhasil disita Polres Lhokseumawe, Selasa 23 Agustus 2016 malam di Gampong Menasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Terkuak, barang haram tersebut merupakan aksi sindikat internasional yang selama ini berkeliaran di Indonesia.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan 41 kilo gram tersebut berhasil digagalkan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya selundupan barang haram di salah satu rumah di Kecamatan Blang Mangat. Dari laporan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menyita barang haram tersebut.
Sudah lama kita lakukan penyelidikan. Dari pengembangan kita ketahui mereka merupakan jaringan internasional. Sebab, sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh yang di produksi di luar negeri. Kemasan itu juga sama persis seperti yang ditangkap di beberapa daerah lainnya, kata AKBP Hendri Budiman saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25 Agustus 2016.