TAKENGON – Sejumlah aparatur desa dan ratusan warga Blang Kolak I Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, menyegel kantor desa setempat Selasa, 23 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya aktivitas pelayanan desa menjadi lumpuh total.
Informasi yang dihimpun wartawan diketahui penyegelan kantor desa ini karena Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengesahkan pemekaran Desa Blang Kolak Asli dari Blang Kolak I.
“Kami minta pemerintah daerah membatalkan pemekaran desa kami. Karena pemekaran yang dilakukan tidak sesuai aturan dan tidak melibatkan aparatur desa,” kata Reje Blang Kolak I, Ary Dharma di dampingi sejumlah aparatur dan ratusan warga yang hendak melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Tengah, Selasa, 23 Agustus 2016.
Warga menilai luas desa pemekaran lebih luas jika dibandingkan desa induk. Di sisi lain, nama desa pemekaran juga memakai Blang Kolak Asli.
“Pemekaran ini sudah diparipurnakan dalam rapat dewan pada Sabtu kemarin 20 Agustus 2016. Putusan pemekaran itu tidak mengetahui aparatur gampong,” kata Reje Ary Dharma.