BANDA ACEH – Sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya dilaporkan kepada Seksie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat dan juga ke Polda Aceh. Pasalnya, pihak keluarga menduga penangkapan T. B. Suryadi alias Ayah Leut, tersangka kasus sabu, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, Ayah Leut mengalami penganiayaan oleh oknum polisi.
Laporan pengaduan tersebut dibuat T. Ridwan, abang kandung Ayah Leut, warga Gampong Kulu, Kecamatan Seunangan, Nagan Raya. “Selain tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada keluarga, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya juga melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap adik saya, kata T. Ridwan didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Erisman, S.H., dan Miswar, S.H., saat konferensi pers di kantor YARA, Banda Aceh, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Menurut Ridwan, Ayah Leut ditangkap di Gampong Kulu, Senin, 8 Agustus 2016, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, kata dia, Ayah Leut sedang duduk depan rumahnya. Langsung ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Namun, kata Ridwan, saat itu anggota Satresnarkoba sempat melepaskan tembakan peringatan. Pasalnya, kata dia, saat Ayah Leut ditangkap, ada beberapa warga lainnya di sekitar lokasi itu langsung kabur.
“Akibat tembakan peringatan itu, ibu kami, Cut Buleun yang berada di dalam rumah terkejut dan sempat tak sadarkan diri, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Ridwan.
Ridwan menyebutkan, saat Ayah Leut ditangkap, personel Satresnarkoba tidak menemukan barang bukti narkoba. “Polisi kemudian memperlihatkan barang bukti kepada adik saya di dalam mobil polisi setelah dilakukan penangkapan,” katanya.
Menurut dia, personel Satresnarkoba lantas meminta Ayah Leut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Lalu, di Mapolres Nagan Raya, adik saya mendapatkan penyiksaan oleh sejumlah oknum polisi sampai babak belur,” ujar Ridwan.