LHOKSEUMAWE Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Lhokseumawe belum memublikasikan satu pun paket proyek pengadaan langsung (PL) tahun anggaran 2016.
Hasil penelusuran portalsatu.com, Jumat, 19 Agustus 2016, dalam rencana umum pengdaan (RUP) tahun ini yang ditayangkan laman resmi LKPP, Dinas PU Kota Lhokseumawe hanya memublikasikan paket proyek yang anggarannya di atas 200 juta hingga belasan miliar rupiah (proyek-proyek yang harus ditender).
Sedangkan paket proyek fisik/konstruksi di bawah Rp200 juta (proyek PL) tidak ada satu pun dalam RUP Dinas PU Kota Lhokseumawe tahun 2016. Proyek yang anggarannya di bawah Rp200 juta dipublikasikan dalam RUP hanya paket pengawasan (jasa konsultansi).
Sumber portalsatu.com menyebutkan, semua proyek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah harus dipublikasikan, paling tidak dalam RUP yang ditayangkan melalui situs LKPP atau LPSE. Pasalnya, selain menjadi ranahnya Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, publikasi RUP tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PBJ Pemerintah.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
Pasal 25 ayat (1a) Perpres itu menegaskan, PA (pengguna anggaran, red) pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD”.
Kepala Dinas PU Kota Lhokseumawe Dedi Irfansyah dihubungi portalsatu.com, Jumat, sore tadi, mengatakan, paket proyek PL yang sudah siap dokumen detail engineering design (DED) akan diumumkan dalam pekan depan. Yang PL-PL memang harus tapeutamong cit. Yang kasiap DED (paket PL memang harus kita masukkan juga dalam RUP untuk dipublikasikan. Paket PL yang sudah siap DED), ujarnya.