JAKARTA – Aturan wajib cuti bagi calon petahana (incumbent) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ternyata belum memasukkan sanksi di dalamnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi domain untuk mengatur sanksi tersebut kini tengah merumuskannya dalam draft Peraturan KPU (PKPU).
Kalau terkait dengan pelanggaran administratif KPU biasanya merumuskan jenis sanksi administratifnya. Bisa mulai yang sifatnya sedang, sampai berat yaitu penjatuhan didiskualifikasi, ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Menurut Sigit, potensi untuk penjatuhan sanksi diskualifikasi memang cukup terbuka. Dirinya menyamakan ketika KPU sempat mengatur tentang sanksi bagi calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya tiga hari sebelum pencoblosan, sanksi administratif juga berupa pembatalan pencalonan.
Jadi sanksi yang sifatnya administratif itu ranahnya KPU, kata Sigit.
Meski demikian, hal ini menurut Sigit juga sangat ditentukan oleh hasil konsultasi antara KPU dengan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti. Yang dalam Pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa hasil konsultasi adalah wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Makanya kita lihat konsultasi KPU dengan DPR bagaimana pandangan akhirnya dan nanti pandangan resmi itu akan KPU sikapi, pungkasnya.[] Sumber: Sindonews.com
TAK BERKATEGORI
KPU Atur Sanksi Diskualifikasi Soal Aturan Cuti Petahana
JAKARTA - Aturan wajib cuti bagi calon petahana (incumbent) yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ternyata belum memasukkan sanksi di dalamnya. Komisi Pemilihan…
Baca Juga
News
Gagal Perbaiki Data Ganda, Parpol Calon Peserta Pemilu Dicoret
27 Oktober 2017
News
PKPU No. 7/2017: Capres 2019 Didaftarkan 4-10 Agustus 2018, Pemilu Serentak 7 April 2019
15 September 2017
Nasional
14 Provinsi Belum Sepakati Biaya Pilkada 2018
2 Juli 2017Artikel Terkait
Lihat Semua →[ Foto ]
NEWS
Gagal Perbaiki Data Ganda, Parpol Calon Peserta Pemilu Dicoret
[ Foto ]
NEWS
PKPU No. 7/2017: Capres 2019 Didaftarkan 4-10 Agustus 2018, Pemilu Serentak 7 April 2019
[ Foto ]
NASIONAL
14 Provinsi Belum Sepakati Biaya Pilkada 2018
[ Foto ]
EVENT