LHOKSUKON – Sebanyak 10 anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dari 1-2 bulan dalam rangka HUT RI ke-71.
Berikut nama-nama anggota Din Minimi yang memperoleh remisi:
1. Zulkarnaini (24) alias Glok, juruk masak Din Minimi asal Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan.
2. Faisal (37) alias Komeng anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan
3. Muhammad Nasir alias Si Ded (26), juru masak Din Minimi asal Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan.
4. Suheimi (23) warga Desa Teungoh Beureugang, Kecamatan Tanah Luas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penculikan dan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi selama dua bulan.
5. Muzakir (43), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara terlibat kasus penculikan Maulidin alias Makwo (25), asal Desa Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dia divonis lima tahun pada 2 November 2015. Dia mendapat remisi satu bulan.