LHOKSEUMAWE Tim BNN menangkap dua orang yang diduga tengah memproduksi sabu dalam sebuah rumah yang menjadi pabrik barang haram itu di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Kedua pelaku berinisial ES, pemilik rumah, dan M, warga asal Banda Aceh.
Informasi dihimpun portalsatu.com menyebutkan, tim BNN Pusat di-back-up personel Polres Lhokseumawe menggerebek rumah milik ES, Sabtu, 13 Agustus 2016, sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang tim lainnya dari BNNkali ini penyidikuntuk melakukan olah TKP, Minggu, 14 Agustus 2016, siang hingga petang.
Rumah itu peninggalan orang tua ES yang ditempati ES, umurnya sekitar 35 tahun, kata Geuchik Paloh Lada, Abdurrahman dikonfirmasi portalsatu.com lewat telpon seluler setelah ia menyaksikan tim penyidik BNN melakukan olah TKP di rumah itu sampai pukul 17.30 WIB tadi.