BANDA ACEH – Dua unit rumah toko (ruko) di atas tanah seluas 140 M2 di Jalan WR Supratman No 32 dan 33, Peunayong, Banda Aceh resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI. Sebelumnya, kedua ruko tersebut masih berstatus Aset Bekas Milik Asing (ABMA)/Tionghoa.
Surat keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Status Kepemilikan kedua bangunan yang pernah digunakan sebagai Gedung Pramuka Kwarda Aceh itu diserahkan oleh Kakanwil Aceh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Ekka S Sukadana kepada Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Balai Kota, Kamis, 11 Agustus 2016.
Turut hadir pada kesempatan itu di antaranya Asisten Adminstrasi Umum Setdako Banda Aceh M Nurdin bersama sejumlah Kepala SKPK terkait serta para anggota Tim Penyelesaian Pusat, dan Tim Asistensi Daerah (TAD) yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI/Polri, Kejaksaan, BIN, dan KemenkumHAM RI. Terlihat pula hadir sejumlah awak media cetak maupun elektronik.
Informasi yang diterima portalsatu.com melalui siaran pers disebutkan, ABMA/Tionghoa yang diserahkan kepada Pemko Banda Aceh kemarin, telah melalui serangkaian proses administrasi yuridis. Adapun prosesnya dimulai dengan usulan penyelesaian oleh TAD kepada Tim Penyelesaian Pusat, untuk selanjutnya dibahas guna menghasilkan saran, pendapat serta rekomendasi kepada Dirjen Kekayaan Negara.
Terakhir, Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menetapkan Penyelesaian Status Kepemilikan terhadap aset tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.