Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah, menyebutkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak tak hanya meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, lebih jauh lagi, kebijakan tax amnesty diharapkan akan mendorong bangkitnya aktivitas investasi dan ekonomi di masyarakat.
Tax Amnesty, kata gubernur, sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, mengingat pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.
“Kebijakan tax amnesty harusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, risikonya akan sangat berat, sebab akan dikenakan denda 200 persen sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.11 Tahun 2011 Tentang Tax Amnesty,” ujar Gubernur Zaini saat membuka Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, di Anjong Monmata Komplek Pendapa Gubernur Aceh, Kamis, 11 Agustus 2016.
Gubernur meminta agar pelaku usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini. Perlu dipahami, masa pemberian tax amnesty ini ada batas waktunya. Karena itu, gubernur mengajak agar pelaku usaha melaporkan hartanya lebih cepat.
Diketahui bahwa cukup banyak harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri, baik dalam bentuk likuid multifamilyaupun nonlikuid. Sebagian dari harta tersebut ada yang belum dicantumkan oleh pemiliknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang harus dibayarkan saat dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan.
Hal ini menjadi salah satu faktor orang enggan membawa pulang hartanya untuk diinvestasikan di dalam negeri. Padahal jika saja aset itu dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri, tentu akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk memberi ruang kepada pengusaha membawa hartanya kembali ke tanah air atau mengungkap kembali hartanya yang selama ini belum dilaporkan, pemerintah merumuskan undang-undang tax amnesty agar para pengusaha kembali melaporkan hartanya untuk pembangunan di Indonesia.
Gubernur berharap para peserta dapat menyimak dan secara tuntas sosialisasi ini. Dengan demikian segala informasi mengenai pengampunan pajak ini dapat lebih dipahami oleh para peserta, dan fasilitas Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna mendorong penerimaan pajak di Aceh.