BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Munawar Syah, mengatakan hanya ada dua bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang dinyatakan melewati tahap verifikasi KTP syarat dukungan. Sementara satu bakal pasangan calon dinyatakan tidak lolos.
Dari tiga pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua yang mencukupi syarat untuk tahap selanjutnya (verifikasi faktual), kata Munawar Syah yang dihubungi portalsatu.com, 11 Agustus 2016.
Penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh tahun 2017 dibuka sejak 6 sampai 10 Agustus 2016. Adapun dua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan adalah Marniati-Amiruddin Usman Daroy, dan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani.
Sedangkan satu lagi itu, Zulfikar-Isramudi dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi karena tidak mencukupi syarat, kata Munawar Syah.
Menurut rapat pleno KIP Banda Aceh pada 8 Agustus 2016 lalu, bapaslon Marniati dan Amiruddin Usman Daroy menyerahkan syarat dukungan KTP sebanyak 7.321 lembar dari 7.068 lembar yang disyaratkan. Namun setelah dihitung kembali, KIP Kota Banda Aceh hanya mendapati 7.319 lembar salinan fotokopi KTP dukungan dan 7.180 lembar salinan KTP berbentuk hardcopy. Selain itu, jumlah dukungan fotokopi KTP/Surat Keterangan Disdukcapil sebanyak 7.116 lembar.
Dengan kelengkapan syarat tersebut, bapaslon Marniati dan Amiruddin Usman Daroy dinyatakan memenuhi syarat tahap awal. KIP Banda Aceh untuk selanjutnya akan memverifikasi administrasi bapaslon itu.