IDI RAYEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap M. Hasan, 50 tahun, warga Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang terjadi di Dusun Sijudo, Kecamatan Pate Bidari Aceh Timur belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu saat dikonfirmasi portalsatu.com hari ini, Rabu, 10 Agustus 2016 mengatakan, penerbitan DPO tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Sehingga pihaknya menetapkan satu orang menjadi DPO atas nama Jamilin bib Samsuddin warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Tandem, Langkat, Sumatera Utara.
Budi menjelaskan, tak lama setelah jasad Hasan ditemukan pihaknya mengaku telah mengantongi nama pelaku atas pembunuhan itu.
“Setelah anggota melakukan identifikasi terhadap jasad M. Hasan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, saat itu pula kami sudah mengantongi namadan kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pengejaran itu lanjut Kasat Budi, tim menggerebek rumah nenek DPO yang terletak di Stabat dan diduga kuat pada saat itu pelaku bersembunyi di tempat tersebut.