BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung telah mengungkap peredaran camilan merek “Bikini”. Makanan ringan ini ternyata diproduksi di sebuah rumah di Sawangan, Kota Depok. “Pembuatanya adalah perempuan 19 tahun berinsial TW,” kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat ditemui di Kantor BBPOM Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Abdul mengatakan, rumah yang memproduksi “Bikini” digerebek dinihari tadi. BBPOm datang ke tempat itu bersama polisi. “Dia sedang tidur saat rumahnya digerebek,” kata Abdul. Dari tempat itu disita 144 bungkus produk camilan 'Bikini' siap edar, 3.900 lembar kemasan primer camilan 'Bikini', 15 bungkus bumbu-bumbu, 40 bungkus bihun mentah (bahan baku), kompor gas, wajan dan peralatan memasak lainnya.
Dari pemeriksaan diketahui, TW pernah mengikuti kursus enterpreneur sebuah lembaga pendidikan nonformal di daerah Gegerkalong, Kota Bandung. “Jadi ini merupakan proyek dalam kursus enterpreneur,” ujar Abdul.
Dalam kursus enterpreneur itulah merek “Bikini” diajukan oleh satu tim yang terdiri dari 5 orang. TW berada dalam tim itu. Namun setelah kursus selesai, hanya TW yang meneruskan gagasan itu. “Jadi hak patennya dimiliki sama satu orang ini,” kata Abdul.
Menurut pengakuan TW, kata Abdul, desain camilan “Bikini” segaja dibuat vulgar agar menarik perhatian konsumen. Trik ini penting karena dia menjual produk secara online. “Tidak ada maksud tertentu, cuma untuk cari sensasi saja,” kata Abdul mengulangi pengakun TW.
Abdul menyesalkan “Bikini” yang kadung laris manis di pasaran tidak didaftarkan terlebih dahulu baik ke Dinas Kesehatan setempat ataupun ke BBPOM. Pasalnya, jika didaftarkan terlebih dahulu maka instansi-instansi terkait bakal melakukan koreksi terhadap isi dan kemasan.