TERKINI
TAK BERKATEGORI

Geuchik Menjadi PPS dan PPK, Ini Kata Panwaslih Aceh Utara

LHOKSEUMAWE -  Ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar mengatakan, sebaiknya KIP setempat melihat kembali aturan dalam menentukan apakah geuchik boleh rangkap jabatan sebagai anggota PPS maupun…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 972×

LHOKSEUMAWE –  Ketua Panwaslih Aceh Utara Zulfikar mengatakan, sebaiknya KIP setempat melihat kembali aturan dalam menentukan apakah geuchik boleh rangkap jabatan sebagai anggota PPS maupun PPK.

(Lihat: Geuchik Rangkap Anggota PPK dan PPS, Ini Kata Ketua KIP Aceh Utara)

Apalagi, kata Zulfikar, beberapa hari lalu Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi telah menjelaskan geuchik merupakan fasilitator penyelenggara pilkada di gampong (desa), sehingga tidak boleh menjadi PPS maupun PPK. (Baca: KIP Aceh: Geuchik Tidak Boleh Menjadi PPS dan PPK)

“Apa yang disebutkan KIP Aceh seharusnya diikuti oleh KIP Aceh Utara, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama terlaksana dan tidak menimbulkan berbagai persoalan,” kata Zulfikar menjawab portalsatu.com via telpon seluler Sabtu, 6 Agustus 2016.

Zulfikar menjelaskan, secara eksplisit (gamblang/tegas) memang tidak disebutkan dalam peraturan tentang pemilu/pilkada bahwa geuchik tidak boleh menjadi penyelenggara. Namun, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ada pasal yang mengatur geuchik tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

“Secara khusus belum kita temukan aturan yang mengatur secara esksplisit bahwa geuchik tidak boleh ikut serta sebagai penyelenggara pilkada baik PPK maupun PPS. Tapi, dalam UU Desa, pasal 29 ada aturan yang mengatakan geuchik tidak boleh rangkap jabatan,” ujar Zulfikar.

Zulfikar meminta KIP Aceh Utara dalam membuat keputusan harus punya dasar yang konkret. “Secara etika (soal boleh atau tidak geuchik menjadi PPS atau PPK) itukan harus dilihat kembali, sehingga tidak terjadi simpang siur. KIP Aceh Utara harus melihat secara bijak agar pilkada berjalan dengan baik dan berkualitas, serta tidak menjadi persoalan nantinya,” katanya.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar