BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak mengkaji ulang seluruh tahapan perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Laweung. Langkah itu dinilai perlu segera dilakukan guna mencegah potensi konflik yang lebih besar.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) Indra P Keumala, melalui pernyataan pers diterima portalsatu.com, Minggu, 31 Juli 2016.
Indra mengatakan, proses perizinan pabrik semen di Laweung Kecamatan Muara Tiga, Pidie, tidak memenuhi aspek legalitasnya. Terutama, kata dia, apabila didasarkan pada perdebatan status kepemilikan lahan dan proses penerbitan izin AMDAL yang dilaksanakan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Aceh.
Menurut Indra, kerusuhan Sabtu/kemarin merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap sikap abai yang ditunjukkan Pemerintah Aceh. Padahal, kata dia, tuntutan ganti rugi lahan sudah disuarakan warga Laweung sejak Januari lalu.