TERKINI
TAK BERKATEGORI

Walhi Aceh Tolak Pembangunan Pabrik Pengolah Semen

BANDA ACEH -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan warga di Gampong Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar  menolak pembangunan pabrik pengolah semen (batching plant)…

RISKI BINTANG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan warga di Gampong Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar  menolak pembangunan pabrik pengolah semen (batching plant) karena dinilai akan berdampak negatif bagi warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur melalui siaran persnya kepada Portalsatu.com, Rabu, 27 Juli 2016.

“Penolakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup lahan pertanian sawah. Meskipun BLHPK menyebutkan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Besar, namun warga tetap menolak pembangunan lantaran dampak lingkungan yang akan terjadi seperti pencemaran debu dan kebisingan, cukup berdampak negatif terhadap pemukiman penduduk,” ujar Muhammad Nur. 

Di samping itu, kata dia, pembangunan pabrik pengolah semen ini akan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar bagi generasi penerus. Dia menilai akan jauh lebih penting konsentrasi semua pihak jika memberikan perlindungan atas lahan pertanian yang subur untuk menjaga dari krisis pangan.

Dia mengatakan, warga sudah membangun komunikasi dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (BLHPK) Kabupaten Aceh yang dituang dalam bentuk surat resmi. Hal ini sebagai upaya warga meminta pemerintah untuk tidak terlibat dalam mengubah fungsi dan pola ruang. 

“Dan memastikan perlindungan terhadap area sawah, pemukiman dan pusat-pusat belajar,” katanya.

Dia mengatakan warga bersama Walhi Aceh meminta menghentikan, bahkan membatalkan pembangunan pabrik pengolahan semen (batching plant) di kemukiman Lamgarot.

“Surat tersebut ditandatangani perangkat desa bersama tokoh pemuda Ingin Jaya,” katanya.

M. Nur juga mengatakan Walhi Aceh akan melakukan review dokumen UKL-UPL perusahaan tersebut. Menurutnya kegiatan batching plant PT Lestari Beton Mandiri merupakan kategori kegiatan yang wajib UKL-UPL. Dokumen tersebut, kata M Nur, sudah selesai disusun dan dievaluasi oleh komisi AMDAL pada Juni 2016 lalu.

“Kegiatan usaha batching plant PT. Lestari Beton Mandiri berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Km 9,5 Gampong Pasie Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, dengan penggunaan areal seluas 2.810 meter. Atas dasar itulah Walhi Aceh bersama warga akan melakukan review dokumen UKL-UPL PT. Lestari Beton Mandiri yang kemudian dihadapkan dengan kondisi dan fakta di lapangan,” katanya.

Dia mengatakan jika hasil review dokumenUKL-UPL ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan, tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan gugatan hukum.

'Kesimpulan ini nantinya akan disepakati dalam pertemuan warga pada 24 Juli 2016 di Hotel Hijrah Center, yang dihadiri oleh perangkat desa, mukim, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Walhi Aceh,” ujarnya.[](bna)

RISKI BINTANG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar