LHOKSUKON – Tiga pria ditangkap di tiga lokasi terpisah terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa, 19 Juli 2016. Dua di antaranya merupakan bandar, sedangkan satu lainnya pemakai sabu. Turut diamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 3,75 gram/brutto, satu pirex kaca berisi 1,45 gram/brutto sabu, sebuah bong (alat isap) dan dua mancis.
Tersangka adalah Zulkifli M. Ali alias Arnold, 30 tahun, warga Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon ditangkap di jalan desa setempat, Senin, 18 Juli 2016, sekitar pukul 22.00 WIB. Berselang 15 menit kemudian di dalam kamar Zulkifli kembali diciduk satu tersangka yang sedang memakai sabu, Andre Kurniawan, 28 tahun, warga Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Di lokasi lainnya, Selasa, 19 Juli 2016, sekitar pukul 01.00 WIB kembali ditangkap bandar sabu, Usman, 41 tahun, warga Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dia ditangkap di rumahnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com saat ditemui di ruang kerjanya. Dijelaskan, dari tersangka Zulkifli diamankan barang bukti empat paket sabu seberat 0,54 gram/brutto dan satu unit handphone. Dari tersangka Andre diamankan sebuah bong, sebuah pipa kaca berisi 1,45 gram sabu, dua mancis dan satu handphone.