BANDA ACEH – Ketua OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) DPD Gerindra Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.IP, menegaskan kepengurusan Gerindra Aceh Timur bukan berdasarkan SK bodong. Pernyataan ini disampaikan Safar menengarai tudingan sebagian kader yang menilai kepengurusan Gerindra Aceh Timur ilegal.
“Hal ini tertuang dalam SK DPP Nomor 03-0028/kpts/DPP- Gerindra/2016, dan ditandatangani oleh H. Prabowo Subianto, sebagai Ketua Umum dan H. Ahmad Muzani, S.Sos, sebagai Sektretaris Jenderal, tertanggal 4 Maret 2016,” kata Safaruddin melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Jumat, 15 Juli 2016 malam.
Dia juga menyebutkan kehadirannya di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPC Gerindra Aceh Timur pada 1 Juli 2016 lalu, untuk menyampaikan keputusan DPP Gerindra terkait SK pengurus partai di Aceh Timur. “Itu bukanlah dalam rangka melakukan pengukuhan kepengurusan,” katanya.
Kehadirannya dalam Rakorda tersebut juga mewakili DPD Gerindra Aceh dalam persiapan pemantapan stuktur partai menghadapi Pilkada 2017. Menurut Safaruddin, pengukuhan DPC Gerindra Aceh Timur akan dilaksanakan pada Agustus 2016 mendatang.
“Setelah stuktur partai selesai dirampungkan sampai ke seluruh pelosok desa, sekaligus melakukan apel siaga kader partai untuk memenangkan Pilkada 2017, terhadap Pasangan Muzakir Manaf dan T.A Khalid sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022,” ujarnya.
Safaruddin juga membantah bahwa Facroni Risman adalah pengurus harian di DPP Gerindra seperti ramai diberitakan media. “Itu bohong! Tak ada pengurus harian DPP Gerindra yang namanya Facroni Risman. Jadi mohon kepada saudara Facroni untuk tidak menjadi provokator dan membawa nama DPP Gerindra disini,” kata Safar.
Safaruddin juga membenarkan bahwa Abdul Aziz adalah kader partai yang dipercayakan menjabat sebagai Ketua DPC Aceh Timur. Sosok tersebut merupakan kader murni Partai Gerindra.