IDI RAYEK – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur kembali menertibkan sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan lintas negara. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk realisasi dari Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur no 9 tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak.
Amatan portalsatu.com penertiban dipusatkan diberbagai titik, di antaranya meliputi jalan lintas negara pusat Kota Idi, Peudawa sampai ke gampong jalan kecamatan Idi Rayek.
“Pasca lebaran ini kembali kita lakukan penertiban hewan ternak, ini juga merupakan bentuk upaya kita menindaklanjuti qanun no 9 tahun 2012, sementara razia serupa terus kita tingkatkan semaksimalnya ke depan,” ujar Kepala Satpol PP dan WH, Adlinsyah, Melalui kabid Tantib T. Amran kepada portalsatu.com, Rabu 13 Juli 2016.
Dia mengatakan khusus kabupaten Aceh Timur masih sangat banyak laporan yang diterima pihak satpol pp terkait hewan ternak yang berkeliaran. Berdasarkan itu dia menilai sampai saat ini masih minimnya rasa kesadaran masyarakat dalam ketertiban menjaga hewan ternak.