Perempuan asal Toowoomba, Queensland, Australia, secara resmi mendapat izin dari pengadilan untuk mengangkat buah zakar tunangannya yang meninggal. Upaya itu dilakukan untuk memenuhi harapannya untuk memiliki anak.
Perempuan ini mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mengangkat buah zakar tunangannya, yang meninggal dunia pada April silam. Dia ingin melakukan pembuahan agar memiliki keturunan.
Di pengadilan, para saksi yang merupakan teman-teman pasangan ini mengatakan keduanya sangat ingin memiliki anak. Pasangan ini bertemu pada September 2015 dan bertunangan sebulan kemudian.
Keduanya sebenarnya berencana menikah pada tahun ini. Namun sayang, sebelum rencana itu terlaksana, sang lelaki telah meninggal dunia.
Dalam keputusannya, Hakim Martin Burns mengingatkan wanita ini hanya punya waktu 24 jam sejak kematian tunangannya untuk pengangkatan buah zakar itu, agar sperma bisa dimanfaatkan.